Paling rendah izin penyelenggaraan untuk pendidikan S-3. Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar dari Gubernur Jawa Tengah, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon PNS; Lulus Ujian Peningkatan Pendidikan/memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik; Memberikan persetujuan/ijin belajar/kuliah di luar jam dinas dengan biaya sendiri guna menempuh pendidikan Paket B/ Paket C / DIII / Sarjana (S1)/ Pasca Sarjana (S2) di kepada: Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan : : : : Demikian surat persetujuan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya. Dikeluarkan di : Tanggal : Probolinggo 200.. PNS yang ingin lanjut kuliah boleh ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar sesuai syarat dari BKN. PNS juga dapat memilih skema pengembangan diri lain. Kamis, 13 Januari 2022 17:38 WIB Persyaratan Izin Belajar dan Tugas Belajar. 1. Surat Pengantar Permohonan izin belajar dari kepala OPD yang bersangkutan. 2. Surat Permohonan izin belajar yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Rembang cq. Kepala BKD Kab. Rembang. 3. Biodata permohonan izin belajar yang bersangkutan. Apa saja persyaratan dan penetapan tugas belajar berdasarkan Lampiran Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar Instansi, dengan persyaratan: a. Aturan dalam bentuk surat edaran (SE) ini mengganti aturan sebelumnya yang diatur melalui SE MenpanRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar. yakni semangat merdeka belajar. Bagi PNS yang menjalankan tugas belajar, nantinya dapat diberhentikan dari jabatan maupun tidak diberhentikan dari jabatan, baik yang Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni: Pertama, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun. Peraturan mengenai persyaratan mengikuti izin belajar bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menpan RB nomor 04 Tahun 2013 dengan persyaratan sebagai berikut: a. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; b. Mendapat izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang; SbZti8.