3BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Hak dan kewajiban Warga Negara Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk Sebagaiutusan Allah, Gereja juga perlu terlibat dalam politik dan hukum, dalam arti yang luas mengikuti dengan seksama berbagai perkembangan politik di Indonesia. 2. Perlunyahak dan kewajiban harus seimbang karena bertujuan untuk mengatur kehidupan di masyarakat yang lebih baik. Memang sudah menjadi kodrat, bahwa setiap orang pasti memiliki hak dan kewajiban yang harus ia terima dalam menjalani kehidupan sosial. Arti hak dan kewajiban telah memberikan keleluasaan kepada seseorang dalam melaksanakannya. Di Warganegara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya. Arti warga negara didefinisikan sebagai kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban telah dicantumkan Seseorangyang telah diselamatkan, dibaptiskan, lalu bergabung sebagai jemaat dalam gereja lokal, selain memiliki hak dan kewajibannya terhadap Allah, juga memiliki hak dan kewajiban kepada gereja dimana dirinya tergabung sebagai anggota jemaat. Apa saja yang menjadi kewajiban bagi seorang anggota jemaat terhadap gereja-nya? 1. Terdapatpartai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi mrnyalurkan aspirasi rakyat. Sebagai dasar pelaksanaan pemilihan umum. Kedaulatan ada di tanga rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sebagaianggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan Pengertian orang asing dalam beberapa peraturan perundang-undangan : a) Pasal 1 Huruf a UU Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut: 1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak organorgannya, dan hak serta kewajiban orang yang menjalankan organisasi serta hubungan organisasi dengan anggota. Organisasi-organisasi politik, kemasyarakatan, organisasi internasional ataupun keperdataan, dibentuk dengan satu anggaran dasar atau dokumen dasar, yang dapat disebut sebagai konstitusinya. Pengertian Konstitusi. 0OJLdw.